MANFAAT MENJADI PESERTA BPJS KETENAGAKERJAAN ( Transklin Indonesia )
Internal Memo
Manfaat Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi Karyawan Transklin Indonesia,
Manfaat Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi Karyawan
Transklin Indonesia,
A. A. JAMINAN HARI TUA ( JHT )
Iuran JHT dibayarkan Oleh Perusahaan
sebesar 3,7% dan Karyawan 2%. Sehingga saldo JHT sebesar 5,7% setiap bulannya
(selama aktif).
Program perlindungan yang diselenggarakan
dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki
masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Bentuknya Adalah Manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.
Saldo JHT Uang tunai yang dibayarkan kepada peserta dengan 2 cara
1,Sekaligus apabila peserta :
- mencapai
usia 56 tahun;
- berhenti
bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja
dimanapun;
- terkena
pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;
- meninggalkan
wilayah Indonesia untuk selamanya;
- cacat
total tetap, atau
- meninggal
dunia.
- 2. Sebagian maksimal 10% dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30% untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali.
A. B. JAMINAN KECELAKAAN KERJA ( JKK )
Iuran JKK dibayarkan oleh Perusahaan
sepenuhnya.
Manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan
kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau
penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Jenis manfaat pelayanan kesehatan
(perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis, santunan berupa uang dan
Program Kembali Bekerja (Return to work).
C. JAMINAN KEMATIAN ( JKM )
Iuran Jaminan
Kematian sepenuhnya dibayarkan oleh Perusahaan
Manfaatnya bagi kita Pekerja adalah bentuk uang
tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan
akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja (sebab santunan Kematian untuk akibat
kecelakaan kerja diberikan melalui program JKK). untuk JKM Diberikan dalam bentuk
uang tunai berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman dan
beasiswa pendidikan anak.
D. JAMINAN PENSIUN
PASTIKAN ANDA MEMILIKI KARTU PESERTA BPJS KETENAGAKERJAAN (
KARTU DIGITAL ) DAN MENGETAHUI NO KPJ.
Tetap semangat dan Utamakan K3 ( Kesehatan Keselamatan Kerja )
Salam Transklin
Admin
Komentar
Posting Komentar