MANFAAT MENJADI PESERTA BPJS KETENAGAKERJAAN ( Transklin Indonesia )

 Internal Memo

Manfaat Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi Karyawan Transklin Indonesia,

Manfaat Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi Karyawan Transklin Indonesia,

A.      A. JAMINAN HARI TUA ( JHT )

Iuran JHT dibayarkan Oleh Perusahaan sebesar 3,7% dan Karyawan 2%. Sehingga saldo JHT sebesar 5,7% setiap bulannya (selama aktif).

Program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Bentuknya Adalah Manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya. 

Saldo JHT Uang tunai yang dibayarkan kepada peserta dengan 2 cara

1,Sekaligus apabila peserta :

    1. mencapai usia 56 tahun;
    2. berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;
    3. terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;
    4. meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya;
    5. cacat total tetap, atau
    6. meninggal dunia.
  1. 2. Sebagian maksimal 10% dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30% untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali.

A.      B. JAMINAN KECELAKAAN KERJA ( JKK )

Iuran JKK dibayarkan oleh Perusahaan sepenuhnya.

Manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Jenis manfaat pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis, santunan berupa uang dan Program Kembali Bekerja (Return to work).

C. JAMINAN KEMATIAN ( JKM )

Iuran Jaminan Kematian sepenuhnya dibayarkan oleh Perusahaan

Manfaatnya bagi kita Pekerja adalah bentuk uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja (sebab santunan Kematian untuk akibat kecelakaan kerja diberikan melalui program JKK). untuk JKM Diberikan dalam bentuk uang tunai berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan anak.

D. JAMINAN PENSIUN

PASTIKAN ANDA MEMILIKI KARTU PESERTA BPJS KETENAGAKERJAAN ( KARTU DIGITAL ) DAN MENGETAHUI NO KPJ.

Tetap semangat dan Utamakan K3 ( Kesehatan Keselamatan Kerja )

Salam Transklin

Admin


Komentar

Postingan populer dari blog ini

BEST EMPLOYEE KARYAWAN TERBAIK TRIWULAN 1 & 2 THN 2024 DARI PT. TRANSKLIN INDONESIA

LANGKAH LANGKAH MEMBERSIHAN RUANGAN SECARA HARIAN ( DAILY CLEANING ) BY PT. TRANSKLIN INDONESIA